Senin, 07 Mei 2012

Perencanaan Bahasa Indonesia


Istilah-istilah yang dipergunakan secara umum untuk bahasa Indonesia antara lain:
a.       Bahasa resmi  (bahasa yang sudah disahkan oleh undang-undang)
b.      Bahasa Negara (bahasa suatu bangsa yang memiliki pemerintahan)
c.       Bahasa persatuan (bahasa yang berfunsi mempersatukan semua suku bangsa yang ada dalam suatu negara)
d.      Bahasa kesatuan (bahasa yang telah menjadi satu)
e.       Bahasa nasional (bahasa yang digunakan sebagai wahana untuk menyatakan aspirasi kebangsaan)
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi, bahasa Negara, bahasa persatuan, bahasa kesatuan dan bahasa nasional bangsa Indonesia. Beberapa pendapat yang mengemukakan tentang asal-mula keberadaan bahasa Indonesia ( termasuk sastranya).
a.       Tahun 1945 (Alasan: Pencantuman bahasa Indonesia secara resmi dalam UUD 1945,yakni dalam bab XV,pasal 36, berbunyi,”Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia”.)
b.      Tahun 1933 (Alasan: Penerbitan majalah yang bernama “Pujangga Baru”,yang secara terang-terangan menyatakan tujuannya hendak memajukan bahasa dan kebudayaan Indonesia)
c.       Tahun 1928 (Alasan: Dicetuskannya sumpah pemuda yang didalamnya terdapat ikrar yang berbunyi,”...Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”)
d.      Tahun 1920 (Alasan: Muncul karya-karya sastra asli hasil karangan orang Indonesia sendiri dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai media sosialnya)
e.       Tahun 1908 (Alasan: Terbentuk organisasi sosial yang menjadi sumber inspirasi bagi pemimpin-pemimpin bangsa selanjutnya, yakni “Budi Utomo”
Jadi, unsur nasional merupakan hal yang penting untuk menetapkan asal mula bahasa Indonesia, tidak boleh tidak, tahun 1908 yang telah ditetapkan  pemerintah sebagai tonggak kebangkitan nasional, diterapkan pula di bidang bahasa.
Penentuan sebuah bahasa menjadi bahasa resmi atau bahasa Negara memerlukan perjalanan panjang. Setidak-tidaknya, sebelum keputusan politik ditetapkan, penentuan tersebut harus didukung oleh penelitian dan keputusan ilmiah yang menyangkut studi kebahasaan. Dalam hal yang terakhir ini, yang paling berkepentingan adalah ilmu sosiolinguistik. Seyogyianya, orang mengadakan penelitian terlebih dahulu mengenai beberapa hal, seperti bahasa apa saja yang ada di wilayah Negara itu, berapa jumlah pendukung setiap bahasa, dan bagaimana ragam serta berapa luas persebarannya. Bahasa dengan jumlah pendukung paling banyak maupun bahasa yng tersebar luas menjelajahi banyak lapangan kehidupan (politik, agama, budaya, seni, ilmu pengetahuan, perdagangan, komunikasi, tradisi, sastra) akan mempunyai kemungkinan besar menjadi bahasa resmi atau bahasa Negara.
Indonesia adalah Negara yang tidak menganut demokrasi mayoritas dalam menentukan bahasa resmi atau bahasa Negara.
Bahasa akan secara sah mempunyai kedudukan hukum yang kuat apabila sudah ditetapkan secara yuridis-formal. Sebelum penentuan keputusan politik semacam itu, penentu kebijakan harus pula mempertimbangkan berbagai kondisi politik yang ada di negaranya agar tidak menimbulkan konflik. Untuk memperoleh dukungan yang luas terhadap bahasa resmi yang akan ditetapkan, pemerintah perlu banyak berkomunikasi, memberi pengertian, dan jika perlu memberikan jaminan-jaminan politik bagi warga negaranya. Setelah keputusan itu ada, tugas selanjutnya diserahkan kepada sebuah departemen (masalah-masalah pelik digarap oleh ahli bahasa dan ditangani secara luas serta menyeluruh)
Makin meluasnya fungsi dan peranan bahasa Indonesia yang mengakibatkan penambahan keragaman bahasa Indonesia itu sendiri, membuat para perencana dan pemikir bahasa merasakan perlunya suatu ragam baku. Untuk keperluan itu, ada sejumlah ciri atau ukuran yang bisa dipedomi.
Pembatasan bahasa standar atau bahasa baku itu didasarkan atas tiga faktor yaitu, sifat bahasa baku, fungsi bahasa baku dalam masyarakat, dan sikap masyarakat penutur terhadap bahasa tersebut. Ketiganya tak dapat dipisah-pisahkan.
1)      Sifat bahasa baku:
a.       Stabilitas yang luwes (Artinya: harus distabilkan dengan kodifikasi (pencatatan norma-norma hasil proses pembakuan), namun memungkinkan terjadi penyesuaian dengan perubahan kultural)
b.      Intelektualisasi (Artinya: kecenderungan ke arah pengungkapan yang teliti,tepat,dan pasti serta kata yang eksplisit)
2)      Fungsi bahasa baku
a.       Pemersatu
b.      Pemisah (membedakan masyarakat bahasa baku dengan non baku)
c.       Penanda kewibawaan
d.      Kerangka acuan (frame of reference)
3)      Sikap masyarakat penutur yang positif
a.       Kesetiaan bahasa
b.      Kebanggaan memiliki
c.       Tanggung jawab bahasa yang disadari oleh kesadaran akan norma-norma yang berlaku dalam bahasa itu
Berdasarkan ketika faktor pembatasan bahasa standar atau bahasa baku, Bahasa Indonesia sangat luwes namun kurang stabil. Usaha pengintelektualisasianya sedang dikembangkan dan dimantapkan. Ragam bahasa ilmu pengetahuan menjadi dasar acuan untuk menjadi ragam bahasa baku. Tata bahasanya sudah terumuskan dan kamus bahasa Indonesia senantiasa menampakkan perkembangan. Fungsi bahasa Indonesia makin lama makin meluas, tetapi tidak disertai dengan penyebarluasan konsep tentang benar-salah secara nyata. Kesadaran terhadap bahasa baku sangat kurang. Hal ini disebabkan oleh,
a.       sebagian bangsa Indonesia belum tahu persis norma bahasa Indonesia baku, bahkan masih ada pula yang belum bisa berbahasa Indonesia yang bukan baku sekalipun,
b.      sebagian dari mereka yang sudah tahu norma baku dan nonbaku belum mampu menentukan secara tepat kapan yang baku harus dipakai dan tidak dipakai.
c.       sebagian dari mereka sudah tahu norma bku dan nonbaku, serta tahu pula situasi yang tepat bagi penggunaannya, justru enggan menggunakannya.
Politik bahasa nasional merupakan kebijakan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipergunakan sebagai dasar bagi pengolahan keseluruhan masalah bahasa. Keseluruhan masalah bahasa Indonesia merupakan suatu jaringan masalah yang dijalin oleh (1) masalah bahasa dan sastra Indonesia (2) masalah bahasa dan sastra daerah, dan (3) masalah bahasa asing yang digunakan di Indonesia.
Fungsi politik bahasa nasional:
a.       memberi dasar dan pengarahan bagi perencanaan serta pengembangan bahasa nasional sekaligus memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pokok yang perhubungan dengan:
1)      fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia dibandingkan dengan bahasa-bahasa lain
2)      penentuan ciri-ciri bahasa Indonesia baku
3)      tata carapembakuan dan pengembangan bahasa Indonesia
4)      pengembangan pengajaran bahasa Indonesia pada semua jenis dan tingkat lembaga pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan tingkat perguruan tinggi.
b.      memberi dasar dan pengarahan bagi masalah bahasa nasional dalam hubungan dengan:
1)      pendidikan dan pengajaran, baik di dalam maupun luar lembaga-lembaga pendidikan
2)      pelaksanaan administrasi pemerintahan
3)      pengembangan ketenagaan, baik di kalangan pemerintahan maupun di kalangan swasta
4)      pengembangan kesusastraan nasional
5)      pengembangan kebudayaan nasional
6)      peningkatan mutu dan jumlah bahan bacaan umum
7)      peningkatan mutu persuratkabaran, siaran radio,dan televise
8)      penulisan buku-buku ilmu pengetahuan, baik dalam bentuk karangan asli maupun dalam bentuk terjemahan
c.       memberi dasar dan pengarahan bagi pengolahan masalah bahasa-bahasa daerah yang jumlahnya ratusan.
Perencanaan bahasa Indonesia pada era globalisasi dapat dapat dibagi menajdi tiga bidang besar,yaitu (1) perencanaan pemerolehan bahasa, (2) perencanaan fungsi sosiolinguistinya dalam masyarakat aneka bahasa, (3) perencanaan pengembangan bentuk atau korpus bahasa.
Sumber: Modul Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, I Nyoman Seloka Sudiara,2006, hal 5-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar